Perbedaan Mani, Mazi, dan Wadi menurut kacamata Islam

perbedaan mani,mazi dan wadi
Sebagai seorang Muslim mestinya kita mencari tahu mengenai perbedaan Mani, Mazi, dan Wadi menurut kacamata Islam. Mungkin dengan sedikit penjelasan dari tulisan dibawah ini yang Saya ambil dari berbagai sumber kita bisa sedikit lebih mengerti dan memahaminya.


1. Mani atau biasa disebut Sperma
Mani secara bahasa artinya adalah air laki-laki dan perempuan. Sedangkan secara istilah, mani adalah cairan kental yang keluar akibat kuatnya dorongan syahwat. (lihat AL-Muhgni karya Ibnu Qudamah jiid 1 hal 199).  Mani itu bentuknya berupa cairan putih kental karena berisi sperma dan bila keluar selalu dengan keadaan memancar dan disertai dengan rasa nikmat karena dorongan syahwat tadi. 


2. Mazi
Mazi adalah cairan bening yang keluar akibat percumbuan atau khayalan dari kemaluan laki-laki biasa. Berbeda dengan bentuk mani, bentuk mazi itu bening dan biasa keluar sesaat sebelum mani keluar. Dan keluarnya tidak deras / tidak memancar.
Mani dan mazi juga bisa dibedakan yaitu bahwa keluarnya mani diiringi dengan lazzah atau kenikmatan (ejakulasi / orgasme) sedangkan mazi tidak.



3. Wadi 

Wadi adalah cairan kental berwarna putih yang keluar akibat efek dari air kencing.



Hukum Mani : Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan apakah mani itu termasuk najis atau tidak.
  •  Yang mengatakan najis.
Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa mani itu termasuk najis. Dalil yang mereka gunakan untuk mencapai pendapat ini adalah :
Bahwa Aisyah ra mencuci mani dari pakaian Rasulullah SAW. Dan Rasulullah SAW pun mengetahui hal itu dan tidak mengatakan bahwa mani itu tidak najis.
Hadits Abu Hurairah tentang mani yang mengenai pakaian, Kalau tahu bagian yang terkena, maka cucilah pada bagian yang terkena itu, tapi bila tidak maka cucilah baju itu seluruhnya.
Imam Malik mengatakan bahwa mani itu najis karena mani adalah darah yang rusak. Juga karena mani itu keluar dari tempat keluarnya kencing yang najis juga.
  • Yang mengatakan tidak najis.
Imam As-Syafi`i berpendapat bahwa mani manusia itu tidak najis, baik mani laki-laki atau mani perempuan.



Dalil yang beliau gunakan adalah :


Hadits aisyah yang menerangkan bahwa Aisyah mengerik (mengerok) mani dari pakaian Rasulullah SAW kemudian beliau shalat dengan pakaian itu. (HR Muslim I 238).
Hadits Ibnu abbas ra bahwa Rasulullah SAW ditanya tentang hukum mani yang mengenai pakaian. Maka beliau menjawab, Mani itu hukumnya sama dengan ludah, karena itu cukup dihilangkan dengan mengeroknya dari pakaian. (HR Baihaqi).

Hadits Saad bin abi Waqash bahwa Rasulullah SAW bila pakaiannya terkena mani, dibasuhnya dengan air bila masih basah dan bila sudah kering dikeroknya kemudian shalat dengan pakaian itu. (Diriwayatkan oleh As-Syafi`i dalam al-musnad 1 - 26).

Selain itu, mani adalah cairan pembentuk manusia, bila najis, maka manusia pun menjadi najis. sehingga bila terkena pakaian, tidak membuatnya menjadi najis. Sedangkan mazi termasuk najis dan harus disucikan dengan cara mencucinya dengan air hingga hilang bau, warna dan rasa. Bila seseorang keluar maninya, maka dia harus mandi janabah / junub.

Sedangkan bila keluar mazi, maka dia hanya berhadats kecil, cukup wudhu tidak perlu mandi.

Mudah-mudahan info ini dapat memberikan manfaat bagi pembacanya. Amiin...

1 komentar:

Unknown said... Balas

Terimakasih infonya,,,, sangat bermanfaat

Post a Comment

Catatan : Berkomentarlah dengan baik dan sopan. Karena penulis memberi kebebasan berkomentar tanpa melalui moderasi. Dilarang menaruh link website di kotak komentar karena akan langsung dihapus. Pilih profile Name/URL apabila ingin meninggalkan link/backlink.

Daftar isi

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Premium Wordpress Themes | Share Info and Knowledge